Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kualitas Kebutuhan Hidup Layak Turun, KSPI Tolak Permen Ketenagakerjaan

image-gnews
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers merespon Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers merespon Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diundangkan pada 9 Oktober 2020. Beleid itu ditengarai menurunkan kualitas komponen KHL.

“Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kualitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

KSPI merangkum penurunan kualitas KHL terjadi pada tujuh komponen. Pertama, gula pasir yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kilogram menjadi hanya 1,2 kilogram. Bila rata-rata harga gula Rp 12 ribu per kilogram, dengan aturan yang baru, nilai KHL turun dari Rp 36 ribu menjadi Rp 12 ribu.

Kedua, minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kilogram turun menjadi 1,2 kilogram. Bila harga rata-rata minyak goreng Rp 10.200 per liter, dengan beleid anyar, nilai komponen ini turun dari Rp 20.500 menjadi Rp 12.300.

Ketiga, buah-buahan setara pisang atau pepaya. Komponen ini turun dari 7,5 kilogram menjadi 4,5 kilogram. Said menyebut nilai Kebutuhan Hidup Layak turun dari semula Rp 68 ribu menjadi Rp 26 ribu. Perhitungan ini mengacu pada harga rata-rata buah di pasaran Rp 9.000 per kilogram.

Keempat, komponen celana panjang, rok, atau pakaian muslim. Said menyatakan komponen ini turun dari semula 6/12 menjadi 4,5/12.

“Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67 ribu, dengan Permenaker yang baru, nilainya turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang, rok, pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500,” ucapnya.

Kelima, komponen ikat pinggang. Komponen ini melorot dari 1/12 menjadi 1/24. Said memandang aturan tersebut bakal menurunkan nilai item KHL, dari pembelian ikat pinggang yang semula satu tahun sekali menjadi dua tahun sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam, kemeja lengan pendek atau blus. Komponen ini mengalami perubahan dari semula dari 6/12 menjadi 4,5/12. Kemudian ketujuh, kaus oblong atau buste hounder (BH) dari 6/12 menjadi 4,5/12.

Perubahan lainnya terjadi untuk komponen mukena yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi Alquran atau kitab suci lainnya dengan kualitas atau kriteria 1/24. Di samping itu, terdapat juga perubahan komponen tabloid sebanyak empat eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriteria 1/60. Meski relevan dengan perkembangan zaman, Said menilai semestinya komponen tersebut ditingkatkan kualitasnya.

Said melanjutkan pembaruan aturan ini tak mengubah nasib buruh. “Meski item bertambah, buruh tetap miskin,” katanya.

Dari perhitungan adanya kualitas komponen yang turun, Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencabut dan memperbaiki PM Nomor 18 Tahun 2020. Selain menjaga kualitas KHL, KSPI meminta dalam aturan tersebut, Kementerian meningkatkan item yang diatur dari semula 64 menjadi 84.

“Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak lima tahun yang lalu,” kata Said.

Baca juga: KSPI Tolak Hadiri Undangan Kemenaker Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

1 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

2 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

4 hari lalu

Ilustrasi makanan manis (pixabay.com)
Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

4 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

10 hari lalu

Hidangan/masakan lebaran. ANTARANEWS
6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.


Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

14 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

20 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan pejabat dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa perkara baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik Kejaksaan Agung menjemput Direktur PT SMIP itu di Pekanbaru.