Nasib serupa menimpa Silvita Agmasari. Penghobi belanja online ini mengaku pernah kebobolan duit Rp 3,5 juta di rekening bank. “Sepertinya karena saya melakukan transaksi pembelian menggunakan Wi-Fi publik,” kata perempuan berusia 28 tahun ini.
Buntung sekali, jurnalis media nasional ini tak mau peristiwa itu terulang. Setelah duitnya dikuras orang tak dikenal, dia langsung mengambil sejumlah langkah untuk memproteksi data pribadi. Lewat situs pengecekan keamanan data, Silvita rajin memeriksa status akunnya yang terdaftar di tiga platform marketplace, perusahaan super aplikasi, hingga sejumlah dompet digital.
Bila ada indikasi akunnya tak aman, Silvita akan langsung mengganti sandi. Angka maupun nomor yang dipilih untuk sandi pun merupakan kode unik yang tak berhubungan dengan tanggal lahir, nama pribadi, nama keluarga, maupun hal-hal yang dekat dengan kehidupannya.
Belakangan hal tersebut kian kerap dilakukan Silvita karena selama pagebluk ini pula, transaksi via platform digital guna menghindari kontak fisik dengan orang lain tak bisa dihindarkan. Mulai membeli makanan, kebutuhan sehari-hari, semua dilakukan menggunakan marketplace. “Transaksi digital saya selama pandemi naik 200 persen. Kalau ada sale (diskon) bisa lebih banyak lagi.”
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate memaparkan, selama pandemi, laporan terkait penipuan melalui kegiatan transaksi online terus masuk. Hingga 30 September 2020, terdapat 13 laporan dari masyarakat dan media terkait pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi terjadi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup privat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Sedangkan per 16 September 2020, Kementerian Kominfo menerima ratusan ribu laporan terkait penipuan online dari 112.367 pelapor,” ujar Johnny saat dihubungi Tempo pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Dari laporan itu teridentifikasi bahwa beberapa platform Internet rawan digunakan untuk kegiatan penipuan online dan tindak pidana siber lainnya. Guna memagari keamanan data masyarakat, pemerintah memperketat pengawasan dari hulu ke hilir.
Di sisi hulu, Kementerian Kominfo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian mewajibkan PSE, termasuk e-commerce dan perusahaan super-aplikasi, meregistrasi perusahaannya.