TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dana sebesar Rp 904,3 triliun sudah digelontorkan program restrukturisasi kredit per 28 September 2020 dari total Rp 5.400 triliun. "Ini total dari 20-30 persen total kredit," kata Wimboh, dalam diskusi virtual, Senin, 19 Oktober 2020.
Dana restrukturisasi kredit itu meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 359,98 triliun dengan jumlah 5,82 juta debitur. Sementara non-UMKM Rp 544,31 triliun kepada 1,64 juta debitur. "Tidak masalah ini akan kita hidupkan pada waktunya. Dan sekarang sudah mulai kita kasih berbagai insentif," kata Wimboh.
Ia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya memberikan ruang kepada pelaku usaha agar bisa bangkit kembali di saat pandemi Covid-19 ini. "Ini adalah kebijakan sinergi berbagai sektor. Baik keuangan dan moneter," tutur Wimboh.
Selain perbankan, restrukturisasi kredit juga diberikan kepada lembaga pembiayaan. Per 13 Oktober 2020 dana restrukturisasi kredit pada lembaga pembiayaan mencapai Rp 175,21 triliun.
Wimboh menjelaskan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para pelaku usaha pengusaha sudah terkena imbas. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaga likuiditas. "Terutama sektor keuangan," ujarnya.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Hingga 2022, Ekonom Beri 4 Pertimbangan
IHSAN RELIUBUN