TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga rating dunia, Moody's dan Fitch Ratings kompak menyoroti gelombang protes buruh yang terjadi di Indonesia akibat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sorotan ini disampaikan setelah DPR mengesahkan Omnibus Law pada 5 Oktober 2020.
Pertama yaitu Moody's, yang menyinggung reformasi ketenagakerjaan lewat Omnibus Law. Mereka melaporkan bahwa reformasi ini telah memicu protes dari serikat buruh.
Baca Juga:
"Kalau ini berkepanjangan, maka akan menahan manfaat dari regulasi ini untuk iklim investasi," kata demikian tulis Moody's dalam laporan pada 8 Oktober 2020.
Laporan Moody's ini adalah satu dari respon empat lembaga dunia yang disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN pada har ini, Senin, 19 Oktober 2020. "Mereka melihat suatu harapan yang yang positif bagi Indonesia untuk terus recover dan memperkuat ekonominya," kata Sri Mulyani.
Di saat yang bersamaan, gelombang protes buruh terhadap Omnibus Law belum berhenti di tanah air. Bahkan, mereka memutuskan untuk tidak menghadiri undangan Kementerian Ketenagakerjaan hari ini untuk membahas aturan turunan Omnibus Law.
"Kami tidak akan ikut," kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono kepada Tempo.
Lebih lanjut, di bagian akhir laporan ini, Moody's juga menyebutkan bahwa reformasi ketenagakerjaan tersebut bisa mereduksi keseluruhan dampak positif yang muncul. Sebab, reaksi signifikan terjadi terhadap Omnibus Law.