TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Singapura akan membuka koridor perjalanan atau travel corridor arrangement (TCA) mulai 26 Oktober 2020, salah satunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koridor perjalanan hanya berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik, dan kedinasan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan di bandara sebagai prosedur utama keselamatan penumpang, baik untuk keberangkatan dan kedatangan.
“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia-Singapura yang memanfaatkan jalur TCA ini. Prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Awaluddin dalam keterangannya pada Ahad, 18 Oktober 2020.
Awaluddin menjelaskan, sesuai prosedur tersebut, alur keberangkatan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terbagi atas tiga proses. Pertama, penumpang akan melalui thermal scanner atau pemindaian suhu tubuh di terminal penumpang pesawat. Kedua, penumpang akan melalui counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test kesehatan khusus berupa swab atau PCR yang berlaku 72 jam.
Penumpang, kata Awaluddin, kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC atau electronic health alert card. Barulah pada tahap ketiga, penumpang akan melalui proses penerbangan.
Sedangkan alur kedatangan penumpang dibagi atas empat tahap. Tahap pertama merupakan tahap saat penumpang tiba di terminal kedatangan. Tahap kedua, penumpang menuju pos pengecekan aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.