Menurutnya, surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor atas jawaban pemerintah soal omnibus law. Sebelumnya, jelas dia, para investor tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran regulasi itu.
Dia pun mengapresiasi dialog yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah tersebut.
"Kami senang para investor dan mitra bisnis Indonesia itu terbuka menerima penjelasan Pemerintah dan lakukan dialog dengan stakeholders terkait sehingga orientasi dan konteks pemahaman mereka atas UU CK [UU Cipta Kerja] lebih jelas dan menyeluruh," katanya.
Wamenlu pun menegaskan bakal terus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha, termasuk investor asing, terkait regulasi tersebut.
"Pasti [memberi penjelasan ke investor], dan akan terus dilakukan untuk implementasinya juga," kata Mahendra.
BISNIS
Baca juga: Bank Dunia Pernah Soroti Dampak Omnibus Law ke Lingkungan dan Hak Tenaga Kerja