TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan menuntut pengemudi dan pemilik truk semen yang menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu, 17 Oktober 2020.
“Kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Ahad, 18 Oktober 2020.
Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, PT KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Terdapat lima gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Joni mengatakan untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.