TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menerbitkan aturan turunan setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja
resmi berlaku. Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR Widodo mengatakan sudah ada perkiraan bahwa Omnibus Law ini akan melahirkan 42 aturan turunan.
"PP (Peraturan Pemerintahnya) ada 37 dan informasinya ada 5 Perpres (Peraturan Presiden)," kata Widodo dalam dalam acara Kovid Psikologi secara virtual pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Omnibus Law pada 5 Oktober dan menyerahkannya ke presiden pada 14 Oktober 2020. Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya waktu 30 hari sejak paripurna, untuk meneken Omnibus Law, sehingga resmi berlaku.
Widodo lalu mengatakan bahwa pembentukan peraturan pelaksana ini harus dikonsultasikan kepada DPR. Konsultasi dilakukan melalui alat kelengkapan di bidang legislasi.
Selanjutnya, pemerintah pusat wajib melaporkan kepada DPR dan DPD melalui alat kelengkapan di bidang legislasi terkait pelaksanaan Omnibus Law. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu 1 tahun (post legislative scrutiny).
Dalam acara ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira sempat melontarkan kritik karena Omnibus Law justru akan melahirkan banyak aturan baru. Kondisi ini dinilai kontradiktif.