TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan buruh harus mengawal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Dia khawatir hak-hak buruh tidak akan terpenuhi bila proses pembentukan RPP tidak melibatkan unsur pekerja.
“Ada titik bahaya kalau RPP tidak dikawal kedua belah pihak, terutama buruh yang sudah kalah dengan Omnibus Law. Jangan sampai di tingkat detail, buruh tidak dapat porsi (hak),” tuturnya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Pemerintah sedang menyiapkan 35 RPP dan lima rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai tindak lanjut disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Pemerintah memiliki waktu sekitar 30 hari untuk merampungkan aturan turunan dari undang-undang tersebut.
Menurut Tauhid, buruh harus memperjuangkan klausul-klausul tentang pesangon, cuti, dan hak-hak lain yang sempat dimasalahkan dalam draf UU Cipta Kerja. Buruh juga harus memastikan hak-haknya tidak lagi dipangkas dalam aturan turunan serta tak merugikan pekerja pada masa mendatang.
Selain itu, dalam pembahasan RPP, buruh harus memperjuangkan adanya pihak ketiga yang mengawasi jalannya perjanjian antara pemberi kerja dan pencari kerja. “Saat ini jumlah pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan itu terbatas. Jumlah pengawas sedikit sekali,” katanya.
Tauhid menilai, bila tak ada pihak ketiga yang mengawasi berlangsungnya perjanjian, hak buruh untuk memperoleh pesangon sesuai dengan masa kerjanya akan diabaikan oleh korporasi. “Saat implementasi, meski sudah ada UU, kurang efektif,” tuturnya.