3. Revisi PP tentang Pengupahan
Ini adalah revisi sebagian dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ada empat perubahan pokok di dalamnya.
Di antaranya perubahan ketentuan upah minimum. Di dalamnya ada soal dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP.
Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan.
4. Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ini adalah aturan baru yang mengatur sekurangnya tiga hal pokok. Di antaranya kriteria peserta program JKP dan sumber pendanaan JKP. Terakhir yaitu manfaat JKP, yang mengatur soal uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sesuai dengan Omnibus Law, semua PP ini wajib diselesaikan tiga bulan sejak UU berlaku. Saat ini, Omnibus Law belum berlaku karena baru diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober 2020. Jokowi punya waktu 30 hari untuk memutuskan, apakah akan meneken omnibus law UU Cipta Kerja ini atau tidak.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Tak Hanya Buruh, Kemenaker Juga Libatkan Pengusaha Bahas Turunan UU Cipta Kerja