Dia berharap, dengan pameran ini, minat masyarakat untuk bersepeda semakin tinggi. Dia juga menargetkan pada 2021, tren penggunaan sepeda oleh masyarakat berubah dari semula untuk kepentingan gaya hidup menjadi transportasi antar-moda.
“Pada 2021 itu harus ada perubahan signifikan masyarakat yang menggunakan sepeda dipakai untuk kepentingan sehari-hari. Untuk ke sekolah, ke kantor, masjid, gereja, mal,” ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta masyarakat tak hanya menggunakan sepeda untuk kepentingan gaya hidup, tapi juga sebagai sarana transportasi jarak pendek. “Satu yang luar biasa (bersepeda) untuk gaya hidup, lifestyle. Trendi tapi untuk kesehatan. Tapi marilah kita menggunakan sepeda tidak sekadar lifestyle, tapi untuk transportasi,” ujar dia.
Budi Karya menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pemimpin daerah untuk menggencarkan penggunaan sepeda bagi kegiatan sehari-hari. Dia memerintahkan gubernur, wali kota, dan bupati aktif mengajak masyarakat memanfaatkan sepeda sebagai sarana angkutan antar-moda.
Sepeda, kata Budi Karya, bisa digunakan sebagai transportasi alternatif yang menghubungkan tempat tujuan dengan simpul-simpul transportasi. “Sepeda sebagai sarana antarmoda dapat dipakai dari rumah ke Stasiun MRT atau dari rumah ke stasiun kereta api,” tuturnya.
Budi Karya mengungkapkan, pemerintah telah memiliki regulasi yang melindungi keselamatan masyarakat bersepeda, yakni melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Belakangan, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Secara umum, beleid ini mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi pesepeda saat melintasi jalan raya. Misalnya, pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan peranti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA