TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tak hanya menggunakan sepeda untuk kepentingan gaya hidup, tapi juga sebagai sarana transportasi jarak pendek.
“Satu yang luar biasa (bersepeda) untuk gaya hidup, lifestyle. Trendi tapi untuk kesehatan. Tapi marilah kita menggunakan sepeda tidak sekadar lifestyle, tapi untuk transportasi,” ujar Budi Karya dalam pembukaan Pekan Sepeda Nasional 2020 di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Budi Karya menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pemimpin daerah untuk menggencarkan penggunaan sepeda bagi kegiatan sehari-hari. Dia memerintahkan gubernur, wali kota, dan bupati aktif mengajak masyarakat memanfaatkan sepeda sebagai sarana angkutan antar-moda.
Sepeda, kata Budi Karya, bisa digunakan sebagai transportasi alternatif yang menghubungkan tempat tujuan dengan simpul-simpul transportasi. “Sepeda sebagai sarana antarmoda dapat dipakai dari rumah ke Stasiun MRT atau dari rumah ke stasiun kereta api,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi Karya mengungkapkan, pemerintah telah memiliki regulasi yang melindungi keselamatan masyarakat bersepeda, yakni melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Belakangan, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Secara umum, beleid ini mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi pesepeda saat melintasi jalan raya. Misalnya, sepeda harus dilengkapi dengan peranti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemerintah memiliki target adanya perubahan tren bersepeda pada 2021. “Kami ingin ada kebangkitan masyarakat Indonesia gemar bersepeda untuk kegiatan sehari-hari, untuk kepentingan yang lebih ekonomis dan tidak sekadar gaya hidup,” katanya dalam acara yang sama.