Ketentuan ini berbeda dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Beleid itu mengatur, warga negara asing hanya diizinkan memperoleh hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali, yakni 20 tahun dan 30 tahun.
Meski demikian, Sofyan mengatakan aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tak mengubah beleid kepemilikan rumah bagi warga asing sebelumnya. “UU Cipta Kerja mendesain definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah dan bisa memiliki strata title,” tuturnya.
Kendati begitu, Sofyan belum mendetailkan syarat kepemilikan strata title tersebut bagi warga negara asing. Ia hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.
Baca: CEO Crown Group Sebut Pasar Properti di Melbourne Laris Dibeli Orang Indonesia