TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengingatkan pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja di lapangan. "UU Cipta Kerja ini bisa jadi hanya monumen mati jika pelaksanaan di lapangannya jauh panggang dari api," ujar Dahlan dalam laman resminya, disway.id, Jumat,16 Oktober 2020.
Menurut Dahlan, masyarakat sudah biasa melihat banyaknya peraturan yang baik. Namun, tidak begitu pada praktiknya. "Pemerintah akan menghadapi dirinya sendiri: birokrasi yang sebesar kapal Titanic ini," tulis Dahlan.
Dahlan mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk mengendalikan birokrasi. "Bisakah nakhoda kapal besar itu membelokkannya. Secara tiba-tiba. Tanpa oleng. Apalagi tenggelam," ujar dia. Sebab, aturan itu bisa menjadi cela kalau pemerintah tidak bisa menundukkan birokrasinya sendiri.
Bekas Direktur Utama PLN itu memperkirakan pemerintah dapat cepat membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Mengingat, diperkirakan hanya ada sekitar 43 peraturan turunan dari beleid sapu jagad tersebut, antara lain 38 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.