TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menanggapi adanya laporan penumpang terkait penerbangan maskapai Batik Air yang diduga mengabaikan protokol jaga jarak. Kepala Bidang Humas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prayitno mengatakan peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Lion Air Group sudah pernah dapat teguran dan sanksi dengan case (kasus) yang sama,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Oktober 2020.
Maskapai penerbangan Batik Air diduga abai terhadap protokol jaga jarak saat mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Yogyakarta International Airport (YIA) pada Kamis, 15 Oktober 2020. Maskapi tersebut teregistrasi dengan nomor penerbangan ID 6376 dan lepas landas dari Cengkareng pukul 09.00WIB.
Seorang penumpang pesawat Batik Air, Siska Novieta (28 tahun), menceritakan, tak ada satu pun kursi pesawat yang dikosongkan oleh petugas untuk memberi jarak antar-penumpang. Ia mengaku harus duduk berdekatan dengan orang yang tak dikenal.
“Saya sudah mencoba menegur petugas kenapa tidak ada physical distancing. Namun awak kabin menyuruh saya duduk lebih dulu dan dia berjanji bakal memberi jarak jika ada kursi yang kosong. Namun nyatanya tidak ada,” ujar Siska.
Budi Prayitno mengatakan Kementerian Perhubungan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya laporkan kepada pimpinan dan teruskan kepada kepada rekan-rekan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.