TEMPO.CO, Jakarta – Maskapai penerbangan Batik Air diduga abai terhadap protokol jaga jarak saat mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Yogyakarta International Airport (YIA) pada Kamis, 15 Oktober 2020. Maskapi tersebut teregistrasi dengan nomor penerbangan ID 6376 dan lepas landas dari Cengkareng pukul 09.00WIB.
Seorang penumpang pesawat Batik Air, Siska Novieta (28 tahun), menceritakan, tak ada satu pun kursi pesawat yang dikosongkan oleh petugas untuk memberi jarak antar-penumpang. Ia pun harus duduk berdekatan dengan orang yang tak dikenal.
“Saya sudah mencoba menegur petugas kenapa tidak ada physical distancing. Namun awak kabin menyuruh saya duduk lebih dulu dan dia berjanji bakal memberi jarak jika ada kursi yang kosong. Namun nyatanya tidak ada,” ujar Siska saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Oktober 2020.
Pernyataan Siska diperkuat dengan bukti dua lembar foto. Dalam foto yang ia kirim melalui pesan instan, tampak kursi dengan konfigurasi 3-3 penuh terisi penumpang.
Siska menduga kapasitas penumpang pesawat tersebut melampaui aturan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Di masa pandemi, pemerintah mengatur kapasitas maksimal untuk angkutan niaga berjadwal sebesar 70 persen dari total kursi yang tersedia. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara pada Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelum pesawat mengudara, Siska pun mengaku mendengar cerita dari beberapa penumpang tentang adanya dugaan pengalihan pesawat. Beberapa penumpang, ujar Siska, menyatakan bahwa mereka semestinya diangkut menggunakan maskapai Lion Air.
Namun, mereka menengarai jadwal pesawat Lion Air batal sehingga penumpangnya dioper ke maskapai Batik Air. Kejadian ini mengakibatkan kapasitas armada penuh.
Siska memprotes tindakan manajemen perseroan tersebut. “Niatnya memilih Batik Air yang lebih premium, tapi ternyata kualitasnya seperti itu,” tuturnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengkonfirmasi bahwa jumlah kapasitas penumpang memang bisa melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 70 persen, seumpama pesawat mengangkut pelanggan dengan kategori kelompok atau grup. Ia menjelaskan, maskapai Batik Air yang membawa penumpang dari Cengkareng menuju Yogyakarta diisi oleh 115 penumpang dengan 47 orang di antaranya merupakan kategori grup dan 68 lainnya ialah perseorangan.
Adapun pesawat Batik Air tersebut memiliki kapasitas maksimal 144 penumpang kelas ekonomi dan 12 penumpang kelas bisnis. “Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan, artinya bersebelahan dan tidak ada jarak),” katanya saat dihubungi Tempo.
Danang pun berkukuh bahwa Batik Air tetap menjalankan pedoman protokol kesehatan selama penerbangan. Ia juga menjelaskan bahwa penumpang yang duduk bersebelahan berasal dari keluarga dan rombongan tertentu atau penumpang dengan kategori negatif virus corona dibuktikan dengan hasil tes swab. “Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang,” ucapnya.
Danang juga berdalih, pesawat yang dioperasikan Batik Air sudah dilengkapi dengan fitur High Efficiency Particulate Air (HEPA) atau filter yang diklaim bisa menyaring virus hingga 99,9 persen. Selanjutnya, dia memastikan semua pesawat telah melalui proses pembersihan atau penyemprotan desinfektan.
Kepala Bidang Humas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Prayitno menyatakan bakal menindaklanjuti adanya dugaan pengabaian protokol jaga jarak yang dilaporkan oleh penumpang. “Akan kami laporkan ke pimpinan dan teruskan kepada semua rekan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Budi mengakui, peristiwa ini buka kali pertama terjadi. Sebelumnya, Lion Air Group sudah pernah memperoleh teguran dan sanksi untuk kasus serupa.