TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen. Sementara, upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2020 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2020.
"Yaitu dari Rp 55.677 menjadi Rp 55.719 per hari," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam video konferensi, Kamis, 15 Oktober 2020.
Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2020 naik 0,98 persen dibanding Agustus 2020, yaitu dari Rp 89.872 menjadi Rp 90.753 per hari.
Sementara, kata dia, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,03 persen. Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Baca juga: BPS Catat Ekspor RI per September Naik 6,97 Persen
HENDARTYO HANGGI