TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menanggapi rencana pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau yang disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga ini diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Di Omnibus Law belum banyak yang bahas ada hantu yang akan datang, yang baru. Namanya sovereign wealth fund, disebut Lembaga Pengelola Investasi,” kata Faisal Basri dalam diskusi virtual bertajuk ‘Misteri Omnibus Law’ pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Dia mengatakan, modal awal lembaga tersebut berasal dari APBN. Selain itu, aset BUMN juga akan dialihkan ke lembaga tersebut. “Jadi ini akan disuntik dananya, modal awalnya ya dari APBN,” Faisal Basri.
Namun Faisal Basri mempertanyakan kabar yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diperbolehkan untuk mengaudit lembaga tersebut, padahal modal awalnya dari negara. “Kan kalau BUMN diaudit oleh BPK,” katanya.
Selain itu, Faisal Basri juga mempermasalahkan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga itu yang diangkat oleh presiden dengan berkonsultasi bersama DPR. Bila dalam 14 hari konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka Presiden harus terus tanpa konsultasi mengangkat dewan pengawas.