TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebutkan ketentuan pesangon yang tertera dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sering kali tak dijalankan. Pasalnya, hanya 7 persen dari perusahaan yang membayar pesangon pekerja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.
“UU 13 Tahun 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali (besar pesangon sebanyak 32 kali upah). Namun, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan. Jadi UU itu artinya tidak implementatif,” kata Ida Fauziyah dalam laman resmi YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu, 14 Oktober 2020.
Ida juga menyebutkan terdapat 27 persen dari perusahaan yang membayar sesuai dengan kesepakatan tetapi di bawah ketentuan UU. “Seharusnya tidak boleh,” katanya.
Menurut Ida, hal itu dilakukan karena perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar besar pesangon PHK pekerja atau buruh sebesar 32 kali upah. “Karena dianggap terlalu tinggi."
Berkaca dari fakta tersebut, kata Ida, maka besar pesangon di UU Cipta Kerja diturunkan dengan prinsip memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh. “Pemerintah tidak mau seperti itu makanya diturunkan dengan adanya kepastian,” tuturnya.