TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan vonis terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya menandakan pembersihan perusahaan pelat merah telah berjalan.
"Divonisnya empat orang, di mana tiga orang para pemimpin pengelola Jiwasraya, sampai seumur hidup menunjukkan bahwa langkah pembersihan kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan," ujar Arya kepada awak media, Rabu, 14 Oktober 2020.
Arya mengatakan vonis tersebut menunjukkan apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN dan dilaporkan kepada kejaksaan adalah proses yang benar. Langkah tersebut dibuktikan dengan hasil di pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah.
"Walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya, tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," kata Arya Sinulingga.
Arya mengatakan Kementerian BUMN akan terus melakukan langkah-langkah pembersihan perusahaan pelat merah. Termasuk, memantau langkah hukum terhadap kasus Jiwasraya.
"Juga bahwa semuanya kalau memang. Baik pemerintah maupun aparat hukum, kalau memang merugikan bagi negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujar dia. "Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik."
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin malam, 12 Oktober 2020.
Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, (kedua) menjatuhkan daripada terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Ketiga, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Susanti dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Adapun Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dua terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya , yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.
Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
CAESAR AKBAR