TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN menilai vonis pidana penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi peringatan semua pihak.
"Warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Putusan hukuman seumur hidup bagi para terdakwa kasus Jiwasraya itu, lanjut Arya, menunjukkan bahwa langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan baik.
"Jadi apa yang dinilai oleh Kementerian BUMN beberapa saat yang lalu itu, sampai melaporkan ke Kejaksaan ternyata adalah proses yang memang benar. Apa yang dilakukan Kementerian BUMN adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan," kata Arya.
Kementerian, ucap dia, akan terus memantau perkembangan kasus Jiwasraya dan diharapkan menghasilkan yang terbaik. "Kalau memang merugikan bagi pemerintah dan negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ucap Arya Sinulingga.
Sebelumnya, pakar tindak pidana korupsi dan pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai vonis hakim pada kasus Jiwasraya sangat luar biasa dan layak mendapat apresiasi. Meski demikian putusan itu perlu dikawal terus oleh masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.
"Putusan ini sangat bombastis, sangat sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi. Namun, ingat putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Yenti.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris BUMN Lagi, Kini Giliran Danareksa