Said berpendapat bila MK mengabulkan gugatan uji formil ini, maka seluruh isi omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Artinya, pembatalan tidak hanya terkait persoalan pada klaster ketenagakerjaan.
Kedua, gugatan uji materiil. Said mengatakan gugatan ini khusus menguji pasal-pasal yang kontroversial baik pada klaster ketenagakerjaan, lingkungan, hingga petani. “Maka buruh-buruh akan mempelajarinya,” ujarnya.
Opsi gugatan ke MK ini merupakan pilihan terakhir. Selain judicial review, kata dia, buruh juga tengah mempersiapkan opsi executive review yaitu meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perpu. Ada juga opsi legislative review di mana DPR diharapkan melakukan uji legislasi terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Judicial review dapat dipahami sebagai suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UU tersebut menyebutkan Mahkamah Konstitusi dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
GABRIEL ANIN | RR ARIYANI
Baca: Mogok Nasional, Jutaan Buruh Menentang 7 Poin Ini di Omnibus Law