TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh tengah mempersiapkan opsi judicial review terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) khusus klaster ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, menyebutkan telah menyiapkan 2 gugatan yang akan dibawa ke MK.
“Kami membaca situasi. Perlu kami umumkan opsi judicial review tentu saja mungkin (dilakukan),” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin, 12 Oktober 2020.
Gugatan pertama terkait uji formil. Melalui uji formil, kata Said, akan dilihat proses mulai dari perancangan UU, pembahasan hingga akhirnya disahkan oleh DPR. “Kita akan lihat proses itu berbahaya."
Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pekan lalu. “Bayangkan paripurna kertas kosong yang diterima. Jadi yang dipegang DPR itu apa?” kata dia. Oleh karena itu, menurut dia, proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR sudah cacat formil.
Belum lagi, ucap Said, pembahasan dan penyerahan draft tidak melibatkan masyarakat atau public hearing. Dia mengatakan akan mempelajari hal tersebut.