TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Senin, 12 Oktober 2020, dimulai dari pernyataan Menteri Terawan soal pemerintah yang bakal menanggung biaya vaksin Covid-19 untuk dua kelompok masyarakat. Selain itu ada juga soal pemerintah yang tegas menyebutkan tenaga kerja asing bakal tetap dikenai pajak penghasilan.
Ada pula soal surat dari Ketua DPR ke Jokowi soal rekomendasi pemberhentian Ketua Dewan Pengawas TVRI dan pernyataan Sri Mulyani tentang warisan jajahan Belanda. Selain itu, ada berita tentang Menteri Luhut yang menyebutkan vaksin akan mulai masuk pada bulan November dan pengumuman resmi rencana merger bank syariah BUMN.
Keenam topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya enam berita bisnis yang trending tersebut:
1. Terawan: Pemerintah Tanggung Biaya Vaksin Covid-19 untuk 2 Kelompok Masyarakat
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan warga yang masuk garda terdepan dan yang tidak mampu secara ekonomi akan dibayarkan vaksinnya oleh pemerintah.
“Mereka yang di garda terdepan dan peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI dalam BPJS Kesehatan akan ditanggung biaya vaksinnya oleh Pemerintah," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2020.
Hal itu dia sampaikan saat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir bertemu dengan pimpinan perusahaan produsen vaksin Covid-19: Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.
Baca lebih lengkap tentang Vaksin Covid-19 di sini.
2. UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dikenai Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membantah membebaskan pengenaan pajak terhadap tenaga kerja asing atau TKA melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam aturan perpajakan terbaru yang termuat dalam UU Cipta Kerja, TKA tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Apakah dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tidak dibebaskan, tetap dipajaki selama empat tahun pertama," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin, 12 Oktober 2020.