Dia pun mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah restoran yang berpotensi tutup berkisar di angka 20 persen—30 persen dari jumlah restoran yang ada saat ini, yaitu sebanyak 4.000—5.000 restoran.
“Khususnya, dampak yang paling terasa adalah restoran stand alone, bukan yang berlokasi di mal saja, tetapi juga yang di luar mal seluruh Jakarta. Pasalnya, cabangnya tidak terlalu banyak, mereka yang paling terpukul,” katanya.
Emil pun meminta kepada pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi restoran yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik, diberikan izin untuk bisa makan di tempat (dine-in).
Dia juga mengatakan bahwa perlu ada aksi korporasi bagi pengelola restoran seperti tambahan modal yang sangat diperlukan bagi para pemegang saham.
“Sekarang alternatifnya cuma dua, ditutup dan dijual atau mereka mencari rekan. Namun, kalau cari rekan tentunya butuh adanya suntikan modal, tetapi lebih baik lagi bila pemerintah memberikan dana hibah untuk restoran,” katanya.
Dia meyakini bahwa untuk pelonggaran PSBB selanjutnya, pelaku restoran masih akan mempertimbangkan untuk memulai kembali usahanya. Namun, tidak sedikit yang akan tetap menutup usahanya.
“PSBB pertama kami masih bisa bertahan, karena posisinya dari keadaan normal [kemudian berubah], tetapi dari PSBB [jilid II] saat ini kami dalam keadaan berdarah-darah. Restoran tidak bisa secepat itu untuk buka dan tutup, ada banyak yang harus dipersiapkan, seperti bayar sewa, pelatihan karyawan, beli stock lagi, dan lainnya,” ujar Emil.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB jilid II sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020 demi mengendalikan penularan Covid-19.
BISNIS
Baca juga: Pakar: DKI Bisa Longgarkan Kebijakan Makan di Tempat untuk Restoran, Syaratnya..