TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam berharap pemerintah bisa memfasilitasi advokasi publik tentang pro dan kontra aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Menurut dia, ketidakpahaman dan ketidakutuhan informasi yang diterima masyarakat telah memicu penolakan undang-undang sapu jagad itu.
"Ini harus dieliminasi dengan dialog sosial yang intens sesuai dengan prinsip HIP (Hubungan Industrial Pancasila) dan advokasi publik digiatkan. Harus tripartit (red: melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja) yang difasilitasi pemerintah," ujar Bob kepada Tempo, Jumat 9 Oktober 2020.
Sebelumnya aksi digelar, kalangan pengusaha sudah lebih dulu mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk tidak ikut dalam aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober lalu. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Bob mengatakan mogok kerja boleh dilakukan apabila ada kegagalan dalam perundingan.
Dalam surat tersebut, juga sudah ancaman sanksi bagi pekerja yang tetap mogok kerja. Menurut dia, mogok kerja yang dilakukan oleh buruh beberapa hari lalu itu tidak sah. "(Sanksi) sesuai ketentuan saja dan sanksi dilihat kasus per kasus. UU Nomor 13 disebutkan bahwa mogok (bisa) dilakukan akibat gagalnya perundingan. Jadi, kalau tidak ada perundingan tidak boleh ada mogok," ujar Bob.
Bob menyayangkan mogok nasional yang dilakukan oleh sejumlah kelompok buruh tetap dilakukan. Hal tersebut, kata Bob, menimbulkan gangguan dan keterlambatan produksi. Ia juga menyinggung adanya sejumlah kelompok yang melalukan "sweeping" atau ajakan berdemonstrasi dan mogok nasional bagi karyawan yang sedang bekerja pada hari itu.