TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak melemahkan ketentuan perizinan analisis dampak lingkungan. Malahan, ia mengklaim bahwa beleid sapu jagad itu memperkuat kebijakan tersebut.
"Undang-undang ini akan memberikan kepastian tentang persyaratan izin lingkungan atau persyaratan izin bagi investor untuk melakukan analisis dampak lingkungan. Jadi kita tidak melemahkan, tapi kita memperkuat kebijakan terkait investasi atau penilaian dampak lingkungan," ujar dia dalam diskusi panel yang disiarkan daring, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sri Mulyani pun mengatakan bahwa aturan baru tersebut justru memberikan kepastian tentang persyaratan untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan. Hal tersebut mengingat adanya investasi, misalnya di sektor pertambangan.
Dengan kebijakan tersebut, para investor harus mengumpulkan dana rehabilitasi. "Sehingga di akhir masa investasi, mereka tidak akan merusak lingkungan," ujar Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan hutan tropis dengan penggunaan teknologi.
Sri Mulyani berujar terbitnya UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintah. "Bagian lain dari undang-undang ini adalah pelaksanaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mencadangkan dukungan untuk agenda pembangunan lingkungan," kata dia.