TEMPO.CO, Jakarta - Aturan kewajiban investor untuk merealisasikan investasinya maksimal satu tahun sejak ditetapkannya keputusan tax holiday untuk mendorong investor merealisasikan investasinya.
"Kita ingin agar komitmen investasi dengan fasilitas pajak ini benar-benar terealisasi. Ini juga untuk mendukung BKPM dalam kinerja realisasi investasi," kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat 9 Oktober 2020.
Yoga menambahkan bahwa secara prinsip PMK No.130/2020 mengulas tiga pokok penting dalam proses pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday. Pertama, pelimpahan kewenangan kepada Kepala BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.
Kedua, penambahan syarat komitmen untuk mulai merealisasikan penanaman modalnya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan tax holiday. Poin ini dibuat untuk menjamin investasi memang akan dilakukan oleh calon investor.
Ketiga, untuk industri nonpionir, tetap dapat diberikan insetif tax holiday berdasarkan kriteria kuantitatif industri pionir, dan dilakukan scoring untuk menentukan diberikannya insentif tax holiday.