Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IDEAS Sebut Konsep Tenaga Kerja di Omnibus Law Tak Cocok di RI

image-gnews
Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 saat melakukan aksi di dekat depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Para buruh tersebut melanjutkan aksinya menuju ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan karena akses ke gedung DPR ditutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 saat melakukan aksi di dekat depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Para buruh tersebut melanjutkan aksinya menuju ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan karena akses ke gedung DPR ditutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mengkritik konsep pasar tenaga kerja yang fleksibel yang diusung dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab UU ini memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan melepas tenaga kerja mereka.

"Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah," kata peneliti IDEAS Askar Muhammad dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Askar, konsep ini terlihat dalam deregulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) dalam Omnibus Law. "Ini memberikan konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia.

Akan tetapi, Askar menyebut konsep fleksibilitas seperti ini hanya diterapkan di negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik. Contohnya seperti Singapura, Denmark, Jerman, dan negara skandinavia lainnya.

Sebaliknya konsep ini tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih didominasi tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers). Jika diterapkan di tengah kondisi pasar yang belum siap, maka diprediksi akan lahir ketimpangan antar tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tidak terampil.

Sebab, kata Askar, pasar tenaga kerja fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers dengan keterampilan yang dimiliknya. Sebaliknya low-skilled workers dipastikan akan lebih kesulitan mendapatkan pekerja baru bila terkena PHK.

Dalam Omnibus Law, dua ketentuan ini memang berubah. Contohnya yaitu pekerja berstatus PKWT. Dalam aturan baru, pemerintah tidak mengatur secara rinci batas waktu pembaruan tenaga kontrak. Ketentuan mengenai detail jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja akan diatur dengan beleid turunan melalui peraturan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan pada UU Ketenagakerjaan perjanjian waktu kerja tertentu ditetapkan maksimal dua tahun dengan pembaruan kontrak paling banyak satu kali. Selain itu, Omnibus Law juga memangkas aturan masa tenggang pembaruan tenaga kontrak.

Di hari yang sama, akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan juga mulai menyebarkan informasi soal Omnibus Law ini. Dalam hal PKWT, kementerian tidak menyinggung soal batas waktu pemberuan tenaga kontrak ini.

Hanya disebutkan empat poin saja yaitu PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap). Lalu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaa selesai.

Kemudian, PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja mereka. Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, syarat PKWT disebut tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan. "Dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja," tulis pihak Kemenaker.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

20 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

20 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

21 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

22 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

25 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

26 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

33 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

35 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

42 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

49 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).