Dengan begitu, pelaku kejahatan siber dapat memanfaatkan data tersebut sesuai kehendaknya. "Biasanya identitas pribadinya dan atas dasar itu dilakukan penyerangan kepemilikan pribadi orang yang bersangkutan," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni menyarankan masyarakat yang melakukan transaksi digital tidak lebih dalam waktu 5 menit. Karena, biasanya para pelaku kejahatan siber membutuhkan waktu tersebut untuk meretas akun pengguna dan mengambil alih. "Kalau misalnya kita butuh waktu lebih kita log out dulu kemudian log in kembali," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Seno Hartono mengingatkan peningkatan kompetensi keamanan teknologi digital di masa pandemi. "Perlu kredibilitas platform digital yang aman. Jika sebelum pandemi keamanan menjadi faktor utama dalam membuat platform digital, sekarang kebutuhan lebih tinggi lagi,” ucapnya.
Tony menjelaskan, langkah pertama agar terhindar kejahatan digital bisa dilakukan dengan membuat kata sandi suatu akun yang tak mudah ditebak dan tidak diberikan kepada orang lain. Password sebagai benteng awal dalam mempertahankan identitas pribadi.
Kedua, mengamankan diri dengan lebih dari satu akses keamanan dan memperkaya diri dengan perintah digital yang tak umum. Ketiga, terus memperbaharui diri dengan informasi soal penipuan dan keamanan digital.
Keempat, waspada terhadap phising. Tony mengatakan ada beberapa cara mengetahui bahwa itu phising atau bukan, seperti dengan tata bahasa yang digunakan salah dan bahasa sensasional. Kelima, selalu mengecek informasi ke situs atau media sosial resmi suatu lembaga umumnya ditandai centang biru.