TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dino Milano Siregar menyebutkan adanya potensi peningkatan risiko kejahatan digital seiring dengan terus bertumbuh pesatnya jumlah pengguna internet.
Selama pandemi Covid-19, Dino menyatakan, pengguna internet terus naik. Dalam catatannya, selama setahun terakhir ada peningkatan sekitar 25 juta pengguna internet di Indonesia.
"Di 2019, sudah sekitar 150 jutaan. Sekarang (tahun 2020, sudah mencapai 175 juta dari 272 juta populasi Indonesia," ujar Dino saat webinar Semangat Bulan Inklusi Finansial: Aman dan Nyaman Bertransaksi Online, Kamis, 8 Oktober 2020.
Kenaikan jumlah pengguna internet itu, kata Dino, menunjukkan tingkat ketergantungan penduduk Indonesia terhadap platform yang berbasis digital. Karena dengan internet, semua orang sudah melakukan banyak hal tanpa harus keluar rumah, seperti membayar tagihan, membeli makanan dan minuman, serta aktivitas lainnya.
Dino menjelaskan, sejumlah cara yang lazim digunakan para pelaku kejahatan siber, mulai dari menggunakan malware, phising, DDos attack, hingga yang paling kuno melalui pesan singkat atau SMS. Mayoritas kejahatan digital ini menyerang data pribadi, data kesehatan, dan data keuangan.
Berdasarkan data Toronto Center tahun 2019, ada sekitar 350 ribu malware setiap hari, dan 92 persen dikirim lewat surat elektronik atau email. Doni mengatakan, malware tersebut dapat mengambil akses dari gawai pengguna dan mendapatkan data yang diinginkan dengan merusak sistem.
Teknik lainnya, kata Doni, adalah phising yakni salah satu metode penipuan online. Dengan metode ini, biasanya pelaku akan memberikan informasi yang menarik atau menyerupai laman resmi suatu instansi agar pengguna internet dapat memasukkan identitas tanpa curiga.