Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sebut Izin Amdal Tak Dihapus di UU Cipta Kerja, Tapi Disederhanakan

Reporter

image-gnews
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana
Iklan

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menemukan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Sebab, penyusun justru tidak menghapus Pasal 123 UU PPLH yang mengatur pengintegrasian izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan (izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3) dalam izin lingkungan.

Bunyi dari Pasal 123 UU PPLH tersebut yaitu:

"Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama satu tahun sejak UU ini ditetapkan."

Perlu diingat, tulis ICEL, pasal-pasal yang tidak dihapus di Omnibus Law berarti masih berlaku. "Apakah ini artinya pasal pengintegrasian izin lingkungan masih berlaku? Contoh ini jelas menunjukan ketidakcermatan penyusunan," tulis ICEL dalam seri ketiga analisis RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 6 Oktober.

CAESAR AKBAR I FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

35 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

52 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.


Apa Saja Bahasan Menarik Debat Capres Terakhir Menurut Pengamat Ekonomi dan Pengamat Politik?

8 Februari 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Saja Bahasan Menarik Debat Capres Terakhir Menurut Pengamat Ekonomi dan Pengamat Politik?

Pengamat ekonomi dan politik memberikan penilaian terhadap debat capres yang disebut antiklimaks. Pokok bahasan apa saja yang menarik?


Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

5 Februari 2024

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat ditemui usai media talkshow Potensi Tahun Politik dan Tantangan Ekonomi Global di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.