Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sebelumnya, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menemukan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Sebab, penyusun justru tidak menghapus Pasal 123 UU PPLH yang mengatur pengintegrasian izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan (izin pembuangan air limbah, izin pengelolaan limbah B3) dalam izin lingkungan.
Bunyi dari Pasal 123 UU PPLH tersebut yaitu:
"Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama satu tahun sejak UU ini ditetapkan."
Perlu diingat, tulis ICEL, pasal-pasal yang tidak dihapus di Omnibus Law berarti masih berlaku. "Apakah ini artinya pasal pengintegrasian izin lingkungan masih berlaku? Contoh ini jelas menunjukan ketidakcermatan penyusunan," tulis ICEL dalam seri ketiga analisis RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 6 Oktober.
CAESAR AKBAR I FAJAR PEBRIANTO