TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, amdal hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit. "Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar amdal tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.
Susiwijono menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Hal tersebut, kata Susi, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha. Maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usaha tetap jalan. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha. Apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.