TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengatakan krisis ekonomi yang menimpa berbagai negara saat ini sangat berbeda ketimbang situasi krisis yang ia pernah alami sebelumnya.
"Majelis hakim saya sebagai Menteri Keuangan dan beberapa kali mengalami krisis-krisis yang ini yang diakibatkan oleh Covid itu luar biasa berbedanya," ujar dia dalam Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ia mengatakan dunia telah berkali-kali menghadapi guncangan perekonomian. Namun biasanya dalam situasi krisis ekonomi, pemerintah berbagai negara hanya akan fokus kepada perusahaan maupun lembaga keuangan seperti perbankan yang mengalami masalah. "Namun kita tidak dihadapi pada ancaman jiwa akibat penyakit," ujar Sri Mulyani.
Dalam kondisi saat ini, semua pihak juga mesti fokus kepada keselamatan dunia usaha dan masyarakat, namun di saat yang sama juga dihantui oleh ancaman penyakit yang tidak terlihat. Bahkan, penyakit ini pun telah menelan banyak korban.
"ini yang menyebabkan Kenapa karakter dari krisis ini sangat berbeda, oleh karena itu yang disebut kegentingannya dan juga kedaruratannya menjadi jauh lebih rumit dibandingkan dalam kondisi kegentingan atau kedaruratan kalau Hanya berupa krisis keuangan atau krisis di dalam perekonomian saja itu mungkin yang ingin saya sampaikan kepada yang mulia," tutur Sri Mulyani.
Kondisi kegentingan tersebut lah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
Sri Mulyani mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Pasalnya, ia menyebut ada ancaman yang sangat nyata dengan merebak dan menyebarnya covid-19, baik itu karena aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
"Seluruh kebijakan UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak dari ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya indonesia dengan Covid-19," ujar dia.
Baca: Sri Mulyani Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Penanganan Covid-19