TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengelola hipermarket Transmart Carrefour milik konglomerat Chairul Tanjung sedang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Senin (5/10/2020), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Trans Retail Indonesia merupakan bagian dari Trans Corporation hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. Jumlah pegawai yang dimiliki lebih dari 12.000 pegawai.
Sekadar mengingatkan, CT Corpora mengakuisisi 60 persen saham Trans Retail Indonesia pada 2012 dari Carrefour Nederland B.V dan Onesia B.V senilai 525 juta Euro atau US$671 juta. Akuisisi tersebut merupakan lanjutan dari pengambilalihan 40 persen saham Carrefour pada 2010.