Kemarin, pemerintah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan Omnibus Law. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan perubahan ini untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload.
Siti mengatakan bahwa dalam satu tahun, dokumen amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut Siti overload dan membuat proses penyusunannya lama. "Oleh karena itu kami melakukan adjustment," kata dia.
Akan tetapi, komposisi tim uji kelayakan ini dikritik oleh Walhi karena tidak melibatkan unsur masyarakat, yang sebelumnya ada di Komisi Penilai Amdal. Kondisi ini, kata dia, akan menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki. "Berpeluang membuka paritisipasi semu yang manipulatif," kata dia.
Selain itu, Nur Hidayati juga mengatakan proyek yang berdampak pada lingkungan hidup justru terjadi di daerah. Sehingga, beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan mereka sendiri. "Dan laju kerusakan lingkungan hidup," kata dia.
Baca juga: Edhy Prabowo: Omnibus Law Ini yang Sangat Ditunggu-tunggu Nelayan
FAJAR PEBRIANTO