TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai bagian dari komponen pemberian pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Aturan ini ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.
Ida menjelaskan, modal awal JKP akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja nasional atau APBN. “Awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Lebih jauh, Ida menyampaikan rencana penganggaran jaminan bagi pekerja terimbas PHK itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga berada di acara yang sama. “Sedikit ya, Bu?” kata Ida seraya tertawa kepada Sri Mulyani.
JKP dalam UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 82. Menyitir bunyi beleid itu, JKP akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, JKP bakal diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.
Untuk memperoleh haknya, peserta JKP diwajibkan membayar iuran. Adapun manfaat JKP diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat itu nantinya diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Selanjutnya, sumber pendanaan JKP akan berasal dari tiga sumber, yakni modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP diatur melalui peraturan pemerintah.
Dalam pembahasan bersama DPR pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersepakat memberikan JKP sebanyak lima kali gaji. Sementara itu, perusahaan memberikan uang putus maksimal 19 kali gaji sesuai dengan masa kerjanya. Sebanyak sepuluh kali gaji diberikan sebagai pesangon dan sembilan kali lainnya merupakan uang penggantian hak.
Dengan demikian, jumlah uang pesangon yang diterima pekerja adalah sebanyak 25 kali. Total pesangon yang diterima buruh lebih kecil dari pembahasan sebelumnya yang mencapai 32 kali gaji.