TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Rabu, 7 Oktober 2020, dimulai dari Sri Mulyani yang membantah soal 'klaster selundupan' dalam UU Cipta Kerja dan perusahaan retail milik Chairul Tanjung yang digugat PKPU oleh krediturnya karena tak mampu bayar utang.
Selain itu ada pernyataan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan soal tingginya tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali serta cadangan devisa yang turun. Ada juga tentang bantahan KSPI tentang 12 alasan utama buruh menentang UU Cipta Kerja yang disebut-sebut hoaks serta capital outflow dari haji yang mencapai Rp 15 triliun per tahun.
Keenam topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya enam berita bisnis yang trending tersebut:
1. Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Klaster perpajakan sebelumnya tak tergolong dalam daftar RUU Cipta Kerja.
“Selama ini ada dua Omnibus Law, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dalam perkembangannya, DPR dan pemerintah berkomunikasi sebagian Omnibus Law Perpajakan masuk ke Cipta Kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Sri Mulyani mengatakan sebagian pasal dalam Omnibus Law perpajakan sebelumnya telah dimasukkan ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, pasal-pasal yang belum tercakup dalam UU itu ditampung di Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan klausul perpajakan yang disempilkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja tergolong dalam klaster ekosistem investasi. Sehingga, kata dia, anggapan bahwa pasal-pasal perpajakan telah sengaja ‘diselundupkan’ di Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pandangan yang keliru.
Simak selengkapnya mengenai UU Cipta Kerja di sini.