Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja, Menteri LHK: Masyarakat Tetap Bisa Ajukan Gugatan terkait Amdal

image-gnews
Menteri LHK Siti Nurbaya mengambil gambar saat jumpa pers terkait disahkannya UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Jumpa pers yang diikuti juga secara virtual oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menjelaskan sekaligus menepis berbagai keraguan akan isi UU Cipta Tenaga Kerja yang beredar di masyarakat. Tempo/Tony Hartawan
Menteri LHK Siti Nurbaya mengambil gambar saat jumpa pers terkait disahkannya UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Jumpa pers yang diikuti juga secara virtual oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menjelaskan sekaligus menepis berbagai keraguan akan isi UU Cipta Tenaga Kerja yang beredar di masyarakat. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan masyarakat tetap bisa melayangkan gugatan untuk persoalan analisis dampak lingkungan atau amdal setelah Undang-undang atau UU Cipta Kerja diberlakukan.

“Terdapat pandangan, kekhawatiran, bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan. Hal ini tidak benar,” ujar Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihilangkan. Pasal itu menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata-usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Menurut Siti, gugatan bisa diajukan terhadap perizinan berusaha perusahaan yang menjadi keputusan tata usaha negara atau TUN. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja, persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.

Adapun hak masyarakat untuk menggugat diatur melalui Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 berbunyi:
"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, perizinan berusaha dapat dibatalkan bila dalam persyaratan yang diajukan terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi.

Selanjutnya, penerbitan perizinan bisa dibatalkan seandainya pemohon tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembatalan akan dilakukan jika kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UPL-KKP) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha.

Siti mengimbuhkan, pemerintah juga tidak menghilangkan klausul Amdal dalam UU Cipta Kerja. “Prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari konsep  pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

20 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

21 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

28 hari lalu

Donny Kesuma. Foto: Instagram.
Sinetron dan Film yang Dibintangi Donny Kesuma, Ini Perannya di Film Buya Hamka

Selain menjadi atlet berprestasi, Donny Kesuma merupakan aktor yang telah membintangi sejumlah sinetron hingga layar lebar di Tanah Air, yang terbaru ada Trilogi Buya Hamka


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

33 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

35 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkap perkiraan harimau yang berkeliaran di luar zona inti TNBBS itu berusia remaja atau 5-6 tahun.


Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

42 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan sambutan saat penyerahan penghargaan Adipura 2023 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Kementerian LHK menyerahkan penghargaan Adipura Kencana 2023 kepada lima kabupaten/kota yaitu Kota Balikpapan, Surabaya, Bontang, Bitung, dan Kabupaten Ciamis yang yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

Wapres juga meminta esensi Adipura agar senantiasa terjaga, yaitu untuk memastikan keterlibatan berbagai elemen.


Penghargaan Adipura Kencana 2023, Menteri Siti Ingatkan Emisi dan Plastik dari TPA

44 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Penghargaan Piala Adipura Tahun 2023 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Penghargaan Adipura Kencana 2023, Menteri Siti Ingatkan Emisi dan Plastik dari TPA

Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung, dan Kabupaten Ciamis raih Adipura Kencana 2023.


Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Adipura Kencana 2023 untuk 5 Daerah, Ini Daftarnya

44 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Penghargaan Piala Adipura Tahun 2023 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Adipura Kencana 2023 untuk 5 Daerah, Ini Daftarnya

Siti Nurbaya memberikan penghargaan itu kepada lima daerah. Apa saja?


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

58 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.