TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan investor akan lebih produktif setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan atau PPh atas dividen. Pembebasan pajak atas dividen diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
“Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mendorong pemilik modal lebih produktif,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Kemudahan diberikan bagi wajib pajak selama dividen dibenamkan dalam bentuk investasi kembali di dalam negeri. Klausul perpajakan masuk ke bagian ketujuh dalam UU Cipta Kerja yang terdiri atas Pasal 111 hingga 114. Ada empat undang-undang yang diubah melalui pasal-pasal ini. Di antaranya, Pasal 11 mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian, Pasal 112 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Pasal 113 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terakhir, Pasal 114 mengubah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 11 disebutkan, dividen yang berasal wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri bisa dikecualikan dari pengenaan pajak dengan ketentuan penghasilan dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Atau, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA