Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Airlangga Hartarto: Banyak Hoaks UU Cipta Kerja, Upah Minimum Tak Dihapus

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuding banyak informasi bohong alias hoaks yang beredar terkait Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Salah satunya soal kabar penghapusan upah minimum bagi pekerja.

Airlangga pun memastikan upah minimum tidak dihapus. “Banyak hoaks yang beredar, tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan. Tapi (besarannya) tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Protes terkait upah minimum sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemerintah berupaya menghapus upah minimum sektoral atau UMPS dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.

Menurut Airlangga, pengaturan terkait upah minimum tetap mengacu pada beleid sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, detail terkait ketentuan di dalamnya diatur melalui regulasi turunan, yakni peraturan pemerintah atau PP.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Cipta Kerja justru memberikan jaminan pengupahan bagi buruh. Menurut dia, dalam beleid baru, aturan tentang penangguhan pembayaran upah dihapus. “Upah tidak bisa ditangguhkan,” ucapnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan-aturan yang ada, kata Ida, juga telah memberikan perkuatan perlindungan pengupahan, termasuk pekerja di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, ia pun memastikan UU yang baru tidak mengurangi hak-hak buruh.

“Jadi perluasan kesempatan kerja juga diharapkan dari UMKM kita. Dan akan diatur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Baca: Bunyi Lengkap Pasal tentang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

20 jam lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

1 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Poster berisi sejumlah nama tokoh yang bakal menduduki jabatan pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang yang beredar di media sosial X tengah ramai diperbincangkan. Tidak hanya di media sosial, poster tersebut juga ramai dikirim melalui pesan berantai WhatsApp (Sumber: X).
Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

Poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya, pernah juga beredar poster serupa. Apa bedanya?


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Jawab Isu Jadi Ketum Golkar, Jokowi: Saya Sementara Ini Ketua Indonesia

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyapa warga penerima bantuan pangan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Jawab Isu Jadi Ketum Golkar, Jokowi: Saya Sementara Ini Ketua Indonesia

Jokowi berseloroh jika saat ini dia jadi Ketua Indonesia saat ditanya peluang menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.


Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

Menkeu Sri Mulyani dicecar pertanyaan terkait program makan siang gratis oleh anggota DPR dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Apa jawabannya?


Jokowi Baru Saja Menetapkan 14 PSN Baru: Membedah PSN

9 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendampingi Jokowi untuk pertama kali dalam kunjungan kerjanya ke daerah. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Baru Saja Menetapkan 14 PSN Baru: Membedah PSN

Proyek PSN antara lain terkait akses jalan, bendungan dan irigrasi, Kawasan, perkebunan, kereta api, energi, Pelabuhan, air bersih dan sanitasi.