Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja, Terminal Wajib Sediakan Tempat untuk UMKM

image-gnews
Suasana Terminal Kalideres jelang pemberlakukan kembali  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, 12 September 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Suasana Terminal Kalideres jelang pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, 12 September 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pengelola terminal angkutan darat kini wajib menyediakan lapak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 30 persen dari total fasilitas kegiatan yang tersedia. Perubahan itu diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Fasilitas terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit  30 persen,” demikian bunyi ayat 4 Pasal 38 dalam UU Cipta Kerja.

Aturan ini merupakan klausul tambahan dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. UU 22 Tahun 2009 sebelumnya tidak mengatur pemanfaatan lahan usaha UMKM di kawasan terminal.

Adapun ketentuan mengenai kerja sama dengan UMKM dan penyediaan tempat untuk kegiatan usaha akan diatur dengan beleid turunan, yakni Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut mulai berlaku sejak uu Cipta Kerja diundangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna, Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan berlangsung sehari sebelum forum buruh dan aliansi masyarakat menggelar aksi protes nasional untuk menolak RUU.

Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU menuai protes lantaran sejumlah pasal di antaranya dianggap mengurangi hak-hak buruh. Hak pesangon, misalnya, berkurang dari sebelumnya 32 kali menjadi 25 kali. UU Cipta Kerja juga menghapus klausul libur dua hari dalam sepekan bagi pekerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

1 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Jumlah Penumpang Bus Melonjak, Terminal Tirtonadi Sambut Kedatangan Peserta Mudik Gratis Kemenhub

10 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Jumlah Penumpang Bus Melonjak, Terminal Tirtonadi Sambut Kedatangan Peserta Mudik Gratis Kemenhub

Lonjakan pemudik di Terminal Tirtonadi itu masih pemudik lokal diantaranya dari Solo Raya, Semarang, dan Yogyakarta.


400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

11 hari lalu

Pemudik siap berangkat saat Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Mudik yang diadakan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas tersebut menyediakan 75 bus gratis untuk 7500 pemudik tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. TEMPO/Tony Hartawan
400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

Tahun ini, Pelindo Group melepas 159 bus secara pulang-pergi, total 7.950 orang diberangkatkan menuju 13 kota tujuan di program mudik gratis.


PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

12 hari lalu

Warga Desa Kuala Tanjung, Lalang dan Kuala indah di Kabupaten Batubara, Sumut, membeli paket sembako yang dijual murah PT Inalum, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

14 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

16 hari lalu

Bank Aladin Syariah. aladinbank.id
Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.