Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Omnibus Law Cipta Kerja, Hak Masyarakat Memprotes Dokumen Amdal Dihapus

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pasca berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja, masyarakat kini tidak lagi memiliki hak untuk protes atau keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek.

Sebab, hak mereka sudah dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hak ini hilang karena Omnibus Law telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya yaitu Pasal 26 ayat 4 UU PPLH.

Baca juga : Presiden PKS Ahmad Syaikhu Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja

"Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal," demikian bunyi pasal tersebut. Di UU Omnibus Law, pasal ini dicoret.

Selain dihapusnya hak mengajukan keberatan, Tempo juga merangkum sejumlah perubahan yang terjadi pada ketentuan amdal di UU Cipta Kerja itu, berikut di antaranya:

1. Tim Uji Kelayakan

Dalam Pasal 24 UU PPLH, dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dalam Omnibus Law, amdal tetap menjadi dasar uji kelayakan lingkungan.

Tapi sejumlah ketentuan baru ditambahkan. Pertama, uji kelayakan dilakukan tim bentukan Lembaga Uji Kelayanan Pemerintah Pusat.

Tim ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat. Pusat dan daerah kemudian menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasi pengujian. Keputusan bersama ini yang jadi syarat suatu bisnis dapat izin.

2. Masyarakat Terdampak

Pemerintah membuat ketentuan dalam dokumen amdal lebih ketat. Dalam Pasal 25 huruf c UU PPLH, dokumen amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana bisnis.

Dalam UU PPLH, ada tiga kriteria masyarakat. Dua di antaranya yaitu yang terkena dampak dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

Tapi dalam UU Omnibus Law, kriterianya semakin diperjelas menjadi "masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan"

3. Peran Pemerhati Lingkungan Dicoret

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 26 ayat 3 UU PPLH, pemerhati lingkungan termasuk dalam satu dari tiga kriteria masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen amdal. Tapi dalam Omnibus Law, tidak ada lagi tempat untuk pemerhati lingkungan dalam penyusunan amdal

Hanya saja, pemerintah menambahkan satu ayat baru dalam Pasal 26 ini. Bunyinya yaitu "Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)."

4. Informasi yang Transparan

Dalam Pasal 26 ayat 2 UU PPLH, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi
yang transparan dan lengkap, serta
diberitahukan sebelum kegiatan
dilaksanakan. Dalam Omnibus Law, ketentuan ini dicoret.

5. Kriteria Penyusun Amdal

Dalam Pasal 28 UU PPLH, dokumen amdal wajib disusun oleh orang yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun
amdal. Kriteria dan sertifikat kompetensinya pun sudah diatur dalam UU PPLH.

Contohnya, penyusun Amdal wajib memiliki kemampuan menyusun rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Tapi, aturan ini dihapus dan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP).

6. Komisi Penilai Amdal Dihapus

Salah satu perubahan drastis yaitu dihapuskannya komisi penilai amdal dalam Omnibus Law. Pasal 29, 30, dan 31 dalam UU PPLH yang mengatur komisi ini dicoret.

Selama ini, komisi inilah yang berisi gabungan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam Pasal 30 UU PPLH, ada enam unsur yang menjadi anggota komisi.

Dari sisi pemerintah, diwakili oleh instansi lingkungan hidup dan teknsi terkait. Dari akademisi, diwakili pakar di bidang jenis usaha yang dilakukan dan pakar di bidang dampak yang ditimbulkan dari bisnis tersebut.

Dari masyarakat yaitu mereka yang berpotensi terdampak, serta organisasi lingkungan hidup.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

15 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

1 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

1 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

22 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

29 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

29 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

30 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.