Tanggapi UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Terima Dulu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai pengesahan Undang-undang  Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah sudah melewati berbagai pertimbangan. “Saran saya terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” kata dia, dikutip dari rilis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk melihat dulu perkembangan penerapan beleid anyar ini. “UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” kata dia

Ia meyakini, pemerintah pusat pasti akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika penerapannya merugikan banyak pihak. “Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak, kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” Ridwan Kamil melanjutkan. .

Mantan Wali Kota Bandung ini mengakui dirinya dapat memahami alasan penolakan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Tapi, di masa pandemi ini, dia meminta penyampaian aspirasi dilakukan lewat dialog. "Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagad ini mengatur pelbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab.

Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.




Berita Selanjutnya





Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

25 menit lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.


Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

1 jam lalu

Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso menyampaikan pemaparan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan.


Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

4 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

4 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

Polda Metro mencatat lebih dari 500 orang menjadi korban penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).


Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

4 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini


BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

5 jam lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

BEM Unpad mengunggah video kritik terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR melalui unggahan medsos mereka. Tentang Owi dan Puma buat sengsara negeri.


Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

5 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

Kehadiran Mahfud MD besok ke DPR untuk membahas transaksi janggal Rp 349 T mendapat dukungan dari para buruh.


Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

6 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI untuk mendukung Mahfud MD.


Walt Disney PHK Massal Karyawan, 7.000 Orang Dipecat Demi Efisiensi

7 jam lalu

Walt Disney. Shutterstock
Walt Disney PHK Massal Karyawan, 7.000 Orang Dipecat Demi Efisiensi

Walt Disney memecat 7.000 karyawan di berbagai bidang dengan alasan efisiensi. PHK massal dilakukan mulai awal 2023.


Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai

8 jam lalu

Ketua PMI Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan paket sembako kepada warga di Jalan KP Tendean, Kota Kualakapuas pada Rabu, 20 Mei 2020.
Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN.