Di samping itu, UU Cipta Kerja juga mengubah bunyi istirahat panjang atau cuti besar. Istirahat panjang dalam undang-undang yang baru hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tidak ada detail ketentuan tentang pemberian istirahat dalam jangka waktu yang lama tersebut.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, ketentuan istirahat panjang disebutkan lebih detail. Pasal lama berbunyi istirahat sekurang-kurangnya dua bulan diberikan kepada pekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan.
Syaratnya, pekerja/buruh harus bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.
Berikut bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
d.istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahunketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerjaselama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuanpekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalandan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Adapun bunyi Pasal 79 UU Cipta Kerja
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Buruh Tetap Mogok Kerja Nasional Meskipun UU Cipta Kerja Telah Disahkan