TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi UU. Laporan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini untuk pengesahan RUU ini menjadi UU.
Dalam sidang paripurna ini, Supratman melaporkan bahwa pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali. 2 kali rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin).
"Dilakukan mulai dari Senin sampai Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari," kata Supratman yang juga ketua panitia kerja dalam sidang di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR telah menyepakati RUU Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat pertama pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020. Sehingga, sidang paripurna hari ini digelar untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.
Lebih lanjut, Supratman lalu melaporkan bahwa RUU ini berisi 15 bab dan 174 pasal. Beleid ini disusun secara Omnibus Law alias sapu jagat yang berdampak pada 1203 pasal di 79 UU.
Sehingga di dalam pembahasan, pasal-pasal inilah yang dibahas intensif dengan pemerintah. Total, ada 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam pembahasan. Mulai dari 20 April 2020 sampai 3 Oktober 2020 saat pengambilan keputusan di tingkat pertama.
Terakhir, Supratman menyampaikan bahwa 7 fraksi telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke sidang paripuna. Ketujuhanya yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, dua fraksi tidak menyetujui RUU ini dibawa ke sidang paripurna, yaitu PKS dan Demokrat.