Adapun dalam sidang paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali. 2 kali rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin). "Dari Senin sampai Minggu, pagi hingga dini hari," kata dia.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini dilakukan di tengah protes yang terus berlangsung di masyarakat. Salah satu yang menolak adalah kelompok buruh.
Mereka bersiap untuk melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Rencananya sebanyak 2 juta buruh di 10 provinsi akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.
Dalam sidang paripurna ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah. Kepada DPR, Airlangga menyampaikan ucapakan terima kasih atas proses pembahasan RUU ini.
Airlangga menyatakan bahwa UU ini akan memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, dan pengusaha. "Berbagai manfaat itu tertuang dalam rumusan 186 pasal 15 bab," ujarnya.
Setelah penyampaian pendapat dari pemerintah ini, Azis yang juga rekan separtai dengan Airlangga, yaitu Partai Golkar, kembali menanyakan kembali kepada anggota sidang apakah RUU ini dapat dilanjutkan menjadi UU. "Bisa disepakati?" kata Azis.
"Setuju," jawab anggota sidang, yang diikuti ketuk palu tiga kali oleh Azis.
Baca: Mogok Nasional, Jutaan Buruh Menentang 7 Poin Ini di Omnibus Law