TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan skema bail in. Uang Rp 22 triliun akan disuntikkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Nanti BPUI akan menyalurkannya ke perusahaan baru yang akan mereka bentuk, yaitu Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. IFG Life ini yang akan menampung pemindahan polis dari Jiwasraya yang haknya belum dibayarkan sejak 2018.
"Langkah ini untuk menyelamatkan kepercayaan," kata staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2020.
Kepercayaan yang dimaksud yaitu pada industri asuransi secara umum. Pemerintah tidak ingin kemudian kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi. "Masa punya pemerintah, ga bisa selesaikan masalah," kata dia.
Sejak Februari 2020, sebenarnya ada tiga opsi penyelamatan. Selain bail in, ada juga bail out dan likuidasi atau pembubaran. Opsi bail out belum ada regulasi bail out untuk perusahaan asuransi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga:
Sementara opsi likuidiasi tidak dipilih karena kemungkinan hak yang diterima pemegang polis asuransi lebih kecil. "Ini (bail in) jauh lebih baik, walau tidak memenuhi semua haknya pemegang polis," kata Arya.
Terakhir, pemerintah tidak ingin terjadi kerugian yang lebih besar pada Jiwasraya bila terus dibiarkan dengan kondisi keuangan saat ini. "Jika dibiarkan terus, Jiwasraya makin lama makin rugi," ucap Arya.
Baca: Bila Jiwasraya Tak Diselamatkan, 9.000 Pensiunan Guru Bisa Terdampak