Belum lagi, adanya pemangkasan terhadap hak-hak buruh bisa mempengaruhi pandangan calon investor, khususnya investor asing, terhadap Indonesia. “Bahkan dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia,” kata Bhima.
Bhima mengungkapkan, investor di negara maju sangat menjunjung tinggi fair labour practice (praktik kerja yang adil) dan decent work (pekerjaan yang layak). Artinya, hak-hak buruh dalam hal ini sangat dihargai. Dengan pemangkasan hak-hak buruh, Bhima menyatakan Indonesia telah bertentangan dengan prinsip negara maju.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR semalam, Sabtu, 3 Oktober 2020, telah menggelar rapat kerja terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dimulai pada pukul 21.00 WIB menyepakati bakal undang-undang ini dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Baca: Babak Akhir RUU Cipta Kerja, Airlangga: Tinggal Diparipurnakan untuk Pengesahan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA