TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Alhamdulillah! Presiden @jokowi Menerbitkan PERPRES No. 98/2020 di mana Gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia," tulis juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, dalam akun instagram resminya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Berdasarkan gambar yang diunggah Fadjroel dalam akunnya tersebut, para pegawai kontrak tersebut akan diberikan gaji sesuai dengan gaji PNS. Termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Selain itu, beleid itu juga mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara pegawai kontrak di instansi daerah akan dibayar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dinukil dari lampiran beleid mengenai gaji dan tunjangan PPPK tersebut, pendapatan bagi pada pegawai kontrak di lingkungan pemerintah diatur sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Rinciannya, untuk PPPK golongan I dengan MKG nol tahun mendapat gaji Rp 1.794.900 per bulan, sementara untuk masa kerja maksimum 26 tahun digaji Rp 2.696.200. Golongan II dengan masa kerja minimum 3 tahun digaji Rp 1.960.200 sementara MKG maksimum 27 tahun digaji Rp Rp 2.843.900.